| Penerbit | : Penerbit Santara |
| Jenis Sampul | : Soft Cover |
Pemaknaan terhadap bencana yang secara konvensional dianggap sebagai sebuah kejadian yang tidak dapat dicegah, telah mengalami pergeseran. Jika dahulu bencana dianggap sebagai bahaya yang tak terhindarkan atau sebagai takdir Ilahi, kini bangsa Indonesia mulai memandang bahaya itu sebagai bagian dari dinamika alam yang dapat diantisipasi dampak negatifnya.
Cara pandang dan pendekatan baru ini yang kemudian memunculkan tonggak legalitas berupa penetapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang diikuti dengan terbentuknya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 08 Tahun 2008.
Ketangguhan bangsa atau masyarakat dalam menghadapi bencana tidak terlepas dari kemampuan yang dimiliki. Kemampuan masyarakat dalam mengurangi bahaya atau ancaman, kemampuan dalam mengurangi kerentanan, serta kemampuan dalam meningkatkan kapasitas.
Masyarakat Indonesia bersifat kompleks, sehingga akan terdapat keragaman dalam hal kesejahteraan, status sosial, dan aktifitas pekerjaan antar individu meskipun tinggal dalam satu wilayah. Bahkan, seringkali terjadi pengelompokkan yang lebih tajam di tengah masyarakat. Faktor-faktor tersebut menyebabkan kesulitan untuk mengidentifikasi secara tegas dalam pengkondisian masyarakat di program Pengurangan Resiko Bencana (PRB).
Beberapa tulisan dalam buku ini juga memberikan ulasan tentang kontribusi nyata komunitas dan relawan dalam penanggulangan bencana, seperti Mat Peci di Sungai Ciliwung, CBB di banjir bandang Garut, Relawan MDMC di Jakarta, dan komunitas lainnya. Mereka secara aktif membantu masyarakat dalam mengurangi dampak negatif akibat bencana, bahkan membantu meringankan beban pemerintah dalam upaya PRB.